Bolehkah Merokok ?

رقم الفتوى : 1299

السؤال :

ما حكم التدخين؟
Fatwa no.1299

Pertanyaan :

Apa hukum merokok ?

الجواب :

الدخان حرام، لأنه مضر بالصحة وقد ثبت ضرره بشهادة الأطباء الثقات، وقد حرم الشرع تعاطي كل ما يضر، قال عليه الصلاة والسلام: (لا ضَرَرَ ولا ضِرار) رواه ابن ماجه وأحمد.

Jawaban :

Rokok hukumnya haram, karena ia bermadhorot/berbahaya bagi kesehatan. Bahaya rokok ini telah jelas berdasarkan kesaksian para dokter yang bisa dipercaya. Dan Syariah mengharamkan mengkonsumsi semua perkara yang berbahaya(mendatangkan madhorot) . Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda:

لا ضَرَرَ ولا ضِرار

Artinya:” Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1299#.W0NbkyOyTqA

Tinggalkan komentar