Hukum Bekerja di Pabrik Rokok

رقم الفتوى : 1300

السؤال :

ما حكم العمل في شركة دخان؟
Fatwa no.1300

Pertanyaan:

Apa hukum bekerja dipabrik rokok?

الجواب :

يحرم العمل في إنتاج الدخان، لأن الدخان حرام وكل ما حرم الله تعاطيه يحرم إنتاجه وبيعه وتداوله؛ لما فيه من الإعانة على المنكر، ومن أعان على الحرام فهو كفاعله.

Jawaban:

Haram bekerja memproduksi rokok, karena rokok itu haram. Setiap apa yang Allah haramkan mengkonsumsinya, haram juga memproduksi, menjual, dan mendistribusikannya. Karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam hal yang munkar. Siapa saja yang menolong orang melakukan keharaman, ia seperti orang yang melakukan keharaman tersebut.

https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1300#.W0NRayOyTqA

Tinggalkan komentar